Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun resmi sosial media kami

PBB Desa Pasekan Lunas Lebih Cepat

Home Berita PBB Desa Pasekan Lunas Lebih Cepat

Pasekan – Permasalahan pajak memang tengah menjadi sorotan utama di masyarakat luas. Pasalnya, pajak bumi dan bangunan kini tengah mengalami kenaikan mencapai 100%. Namun, kenaikan pajak bumi dan bangunan tersebut tidak mengurangi ketertiban masyarakat Desa Pasekan dalam pembayaran pajak. Menurut data dari Kecamatan Eromoko menyebut Desa Pasekan menjadi desa ketiga yang sudah merampungkan pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Pajak PBB Desa Pasekan telah dibayar lunas di BANK Jateng kcp.Pracimantoro pada hari Senin, 12 Maret 2018 sejumlah Rp. 53.024.162,00. Pencapaian ini didapat berkat kerjasama antara Pemerintah Desa dengan masyarakat yang baik.

Kerjasama yang baik ini merupakan faktor utama dalam ketertiban penyelesaian masalah pembayaran pajak. Selain itu, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak juga sangat mempengaruhi penyelesaian permasalahan pembayaran pajak. Tidak hanya itu, Pemerintah Desa Pasekan juga menerapkan suatu metode jitu yang digunakan untuk menekan risiko tidak selesainya pembayaran PBB. Metode yang diterapkan yaitu “One Day Service” atau “Pelayanan Pembayaran Satu Hari”. Masyarakat diberi tenggang waktu membayar pajak selama dua Minggu terhitung mulai dibagikannya SPPT. Pembayaran pajak dilakukan secara kolektif oleh Kepala Dusun masing-masing dusun pada tanggal 11 Maret 2018, kemudian disetorkan kepada bendahara desa untuk kemudian disetorkan ke BANK Jateng. Metode yang sudah berjalan selama enam tahun terakhir ini terbukti mampu untuk menekan risiko tersendatnya pembayaran pajak. sehingga pembayaran pajak dapat diselesaikan dengan cepat.