PETUNJUK PRAKTIS
PENGURUSAN DOKUMEN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN WONOGIRI
SYARAT PENERBITAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN
Pencatatan Lahir Baru (0 s/d 60 hari)
- Surat keterangan kelahiran dari kelurahan/ desa (struk kelahiran),
- Surat keterangan kelahiran dari , Dokter/ bidan/ penolong kelahiran
- Fotokopi surat nikah/ akta perkawinan dilegalisir oleh instansi yang berwenang
- Fotokopi kartu keluarga orang tua (yang telah mencantumkan nama anak yang akan dimohonkakn Kutipan Akta Kelahiran)
- Fotokopi KTP orang tua (Ayah dan IBu)
- Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi (laki-laki)
- Surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,- bagi yang dikuasakan
Pencatatan kelahiran terlambat (melampaui 60 hari)
- Surat keterangan kelahiran dari kelurahan/ desa (struk kelahiran), dokter/ bidan/ penolong lainnya
- Fotokopi surat nikah/ akta perkawinan dilegalisir oleh instansi yang berwenang
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga) orang tua (yang telah mencantumkan nama anak yang akan dimohonkan Kutipan Akta Kelahiran
- Fotokopi KTP orang tua (ayah dan ibu)
- Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi (laki-laki)
- Surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,- bagi yang dikuasakan
- Keputusan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri
Pencatatan kelahiran melalui jalur 3 in 1 (Akta Kelahiran, KK, dan KIA)
- Surat keterangan kelahiran dari kelurahan/ desa (struk kelahiran), dokter/ bidan/ penolong lainnya
- Fotokopi surat nikah/ akta perkawinan dilegalisir oleh instansi yang berwenang
- Asli KK (Kartu Keluarga) orang tua (yang telah mencantumkan nama anak yang akan dimohonkan Kutipan Akta Kelahiran
- Fotokopi KTP orang tua (ayah dan ibu)
- Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi (laki-laki) yang mengetetahu peristiwa kelahiran
Keterangan : Pengurusan akta melalui jalur 3 in 1 akan mendapatkan dokumen berupa Akta Kelahiran, KK Baru dan KIA
Persyaratan Penerbitan Kutipan Kedua Akta Pencatatan Sipil
- Surat-surat kehilangan dari kepolosian (bagi kutipan akta kelahiran yang hilang)
- Fotokopi Akta Pencatatan Sipil (kalau ada)
- Fotokopi surat nikah/ akta perkawinan (dilegalisir instansi yang berwenang)
- Fotokopi KK (kartu keluarga) dan KTP
- Fotokopi ijazah/ STTB
- Fotokopi 2 (dua) orang saksi
Persyaratan Pengangkatan Anak (Adopsi)
- Keputusan/ penetapan Pengadilan Negeri tentang pengangkatan anak yang telah mempunyai hokum tetap
- Kutipan Akta Kelahiran anak yang akan diadopsi
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga) dan KTP orang tua angkat
- Fotokopi Akta Kelahiran Anak dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua angkat yang dilegalisir instasi berwenang
- Fotokopi dokumen imigrasi dengan membawa aslinya (bagi WNA)
- Fotokopi passport dngan membawa aslinya (bagi WNA)
Persyaratan Perubahan Nama
- Keputusan/ penetapan Pengadilan Negeri tentang perubahan nama yang telah mempunyai hokum tetap
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang telah dimiliki
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga) dan KTP
- Fotokopi surat nikah orang tua
SYARAT PENERBITAN KUTIPAN AKTA KEMATIAN
- Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/ Puskesmas/ Visum Dokter/ Kepala Desa/ Lurah
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga) dan KTP
- Kutipan Kata Kelahiran yang bersangkutan (jika memiliki)
- Fotokopi KTP 2 orang saksi berusia 21 tahun ke atas
- Bagi WNI keturunan agar melampirkan : Surat bukti Kewarganegaraan RI dan Surat bukti ganti nama (bila sudah diganti).
- Bagi WNA melampirkan fotocopi dokumen berikut dan membawa asli Passport dan Dokumen Imigrasi dan Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari POLRI
Persyaratan Penerbitan Akta Perceraian
- keputusan dari pengadilan negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Asli Kutipan Perkawinan yang Bersangkutan
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP
- Bagi Warga Negara Asing (WNA) ditambah : Passport, Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari POLRI, Dokumentasi Imigrasi.
Persyarata Penerbitan Akta Perkawinan
- Surat keterangan/pengantar dari Desa/Kelurahan diketahui Kecamatan
- Bukti Pemberkatan/pengesahan Perkawinan dari Pemuka Agama masing-masing
- Kutipan Akta Kelahiran calon mempelai
- Fotocopy KTP dan KK calon mempelai
- Salinan akta Perceraian/Akta Kematian bagi calon suami istri yang pernah kawin dan bercerai / salah satu meninggal dunia
- Mempelai yang berumur kurang dari 21 tahun harus ada surat ijin dari orang tua
- bagi mempelai yang belum berusia 19 tahun (pria) dan 16 tahun (wanita) harus ada ijin dari Pengadilan Negeri
- Pas poto berdampingan ukuran 4 x 6 cm (berwarna) sebanyak 4 lembar
- Bagi anggota TNI/POLRI melampirkan Surat Ijin Kawin dari Komandan/Kepala
- Surat dispensasi dari camat bagi yang mendaftar kurang dari 10 hari kerja saat perkawinan akan dilangsungkan.
- Dua orang saksi yang memenuhi persyaratan
- bagi Warga Negara Asing (WNA) ditambah : Passport, Visa, Dokumen Imigrasi, Surat Ijin Kedutaan Besar/Perkawinan Negara Konsultan Jendral Negara Asing, Rekomendasi dari Departemen Luar Negeri cq. Ditjen Protokol Konsuler apabila Negara Asing tidak ada perwakilan di Jakarta.
SYARAT PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)
Penerbitan KK baru karena kepindahan
- Pengantar permohonan KK dari RT RW dan desa
- Keterangan Ijin Tinggal Tetap (KITAP) bagi orang asing yang dikeluarkan dari Kantor Imigrasi
- Surat keterangan pindah dari desa/kec./kab./kota asal (bagi WNI)
- Surat Keterangan pindah dari negara asal (bagi WNA)
- Fotokopi akta kelahiran ddan ijazah untuk verifikasi data
- Fotokopi akta nikah/kutipan akta perkawinan (bagi yang sudah menikah)
2. Penerbitan KK baru karena perubahan data
- Pengantar permohonan KK dari RT RW dan desa
- Kartu Keluarga (KK) lama
- Fotokopi akta kelahiran ddan ijazah untuk verifikasi data
- Fotokopi akta nikah/kutipan akta perkawinan (bagi yang sudah menikah)
- Dokumen yang dibutuhkan sebagai dasar peubahan data
Perubahan KK (Kartu Keluarga) Penambahan Anggota Keluarga
- Pengantar permohonan KK dari RT/ RW dan desa/ kelurahan
- Kartu Keluarga (KK) lama
- Surat keterangan kelahiran dari desa/ kelurahan atau rekomendasi pindah dating dari Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil
Perubahan Pengurangan Anggota Keluarga
- Pengantar permohonan KK dari dari RT/ RW dan desa/ kelurahan
- Kartu Keluarga lama
- Surat keterangan kematian dari desa/ kelurahan atau surat pengantar pindah dari Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil
Penerbitan KK Karena Hilang/ Rusak
- Pengantar permohonan KK dari RT/ RW dan desa/ kelurahan
- Surat keteranggan kehilangan dari desa/ kelurahan (bagi yang KK-nya hilang)
- KK yang rusak (bagi yang KK-nya rusak)
- Menunjukkan dokumen kependudukakn (asli atau fotokopy) dari salah satu anggota keluarga (akte lahir atau KTP)
- Dokumen ke-imigrasian bagi orang asing
Persyaratan Pendaftaran Penduduk yang Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan
1) Memiliki data dukung
- Surat pengantar dari desa/ kelurahan
- Mengisi formulir pendataan penduduk
- Karrtu keluarga yang akan ditumpangi
- Surat kelahiran
- Ijazah
- Surat nikah
- Paspor
- Jika berumur di atas 17b tahun lampiri foto terbaru ukuran 3×4
2) Tidak memiliki data dukung sama sekali
- Surat pengantar dari desa/ kelurahan
- Foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak satu lembar
- Mengisi formulir pendataan penduduk
SYARAT PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-el)
- Telah berusia 17 btahun/ sudah kawin/ pernah kawin
- Sudah melakukan perekaman data KTP-el
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga) terbaru, jika ada perubahan data kependudukakn KK harus diubah dulu
- KTP-el lama, bagi penuduk yang mengubah data
- Surat pengantar RT/ RW dan Kepala Desa/ Lurah
- Semua berkas dibwa ke kecamatan dan mengisi permohonan cetak KTP-el
Syarat Penerbitan Surat Pinidah Keluar
- Surat pengantar dari kecamatan
- KTP asli dan fotokopi 1 lembar atas bawah tidak dipotong
- KK fotokopi sebelum pindah
- Foto ukuran 4×6 berwarna 1 lembar
- Formulir F.1-14 yang dikeluarkan Kepala Desa/ Keluarahan, disahkan kecamatan asal, atau F-39 dari kecamatan asal
- Print out surat biodata, dikeluarkan oleh kecamatan asal, mohon sebelumnya data disesuaikan dengan akte lahir, ijazah dan surat nikah (bagi yang sudah menikah)
- SKCK asli
- Surat nikah fotokopi lembaran tidak dipotong (bagi yang sudah menikah dan data harus sama dengan ijazah dan akte lahir
Syarat Penerbitan Surat Pindah Datang
- Surat keterangan pindah (SKPWN) dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil asal
- Biodata yang dikeluarkan kabupaten/ kota asal, pastikan data terbaru, lengkap dan benar. Atau bias diganti fotokopi KK terakhir dari daerah asal, pastikan data terbaru, lengkap dan benar. Atau bias diganti fotokopi akte lahir. Lampiri akte lahir, ijazah dan surat nikah jika ada data yang perlu disesuaikan
- Surat pernyataan domisili, yang diketahui RT (bermaterai 6000), Kades/ Lurah dan Camat daerah tujuan, cap harus jelas diatas materai
- Fotocopi surat nikah bagi yang sudah menikah data harus sesuai satu sama lainnya.
- Pas photo berwarna ukuran 4×6 (4 lembar)
Syarat Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
- Fotokopy kutipan Akta Kelahiran
- Fotokopy Kartu Keluarga orang tua
- Fotokopy KTP-el kedua orang tua
- Pas photo anak berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar (khusus anak usia di atas 5 tahun)
- Mengisi formulir permohonan Kartu Identitas anak (KIA)