Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri

PASEKAN – Hari senin (29/10/2018) Pemerintah Desa Pasekan melakukan pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pembentukan BPD atau re-organisasi ini dilakukan karena masa jabatan pengurus BPD akan habis pada bulan Desember mendatang.
Sekretaris Desa Dwi Hariyanto, SE menuturkan bahwa pembentukan BPD baru penting dilakukan, mengingat pentingnya BPD dalam penyelenggaraan keperintahan desa.
Pembentukan atau re-organisasi BPD ini dilakukan berdasarkan pada perda Kabupaten Wonogiri no 8 th 2018 dan jumlah penduduk serta jumlah keuangan yang tertuang dalam APBDes. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka didapatkan sembilan anggota BPD baru, yaitu Widodo dari Dusun Bulu, Sukatno dari Dusun Jati, Teguh Purnomo, SPd.I dari dusun Tanjungsari, Sutarto dari dusun Kajar, Sumanto dari Dusun Jatiharjo, Wiwik Susanti dari Dusun Gondang, Marni dari Dusun Pasekan, Tri Haryanti dari Dusun Bamban, dan Andi Hari Utomo dari Dusun Beji.
“Anggota-anggota yang terpilih ini tentunya telah memenuhi syarat sebagai anggota, seperti pendidikan dan tingkat intelektual”, imbuhnya.
PASEKAN – Hari senin (29/10/2018) Pemerintah Desa Pasekan melakukan pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pembentukan BPD atau re-organisasi ini dilakukan karena masa jabatan pengurus BPD akan habis pada bulan Desember mendatang.
Sekretaris Desa Dwi Hariyanto, SE menuturkan bahwa pembentukan BPD baru penting dilakukan, mengingat pentingnya BPD dalam penyelenggaraan keperintahan desa.
Pembentukan atau re-organisasi BPD ini dilakukan berdasarkan pada perda Kabupaten Wonogiri no 8 th 2018 dan jumlah penduduk serta jumlah keuangan yang tertuang dalam APBDes. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka didapatkan sembilan anggota BPD baru, yaitu Widodo dari Dusun Bulu, Sukatno dari Dusun Jati, Teguh Purnomo, SPd.I dari dusun Tanjungsari, Sutarto dari dusun Kajar, Sumanto dari Dusun Jatiharjo, Wiwik Susanti dari Dusun Gondang, Marni dari Dusun Pasekan, Tri Haryanti dari Dusun Bamban, dan Andi Hari Utomo dari Dusun Beji.
“Anggota-anggota yang terpilih ini tentunya telah memenuhi syarat sebagai anggota, seperti pendidikan dan tingkat intelektual”, imbuhnya.
27 April 2026
232 Kali
11 Februari 2025
208 Kali
11 Februari 2025
200 Kali
11 Februari 2025
182 Kali
15 April 2026
164 Kali
11 Februari 2025
154 Kali
09 Maret 2020
140 Kali
Eromoko - Wonogiri
Surat Keterangan Domisili
Surat Pengantar SKCK
Surat Keterangan Usaha
Surat Keterangan Kelahiran
Surat Keterangan Kematian
Dan Lain-lainnya
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN anda...
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
BELUM MENGISI
TOTAL

