rss_feed

Desa Pasekan

Jatiharjo RT 001 RW 006 Pasekan
Kecamatan Eromoko Kabupaten Wonogiri Provinsi Jawa Tengah , Kode Pos 57663

mail_outline desapasekan@gmail.com

Perayaan
Hari Anak Nasional
  • SUTARYO

    Pj. Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • DWI HARIYANTO, SE

    Sekretaris

    Tidak Ada di Kantor
  • TUNI

    Kepala Seksi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • SUYANTO

    Kepala Seksi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • YUNI ATWANTO, SE.Sy

    Kepala Seksi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • AGUNG SUPRIHANTO, SE

    Kepala Urusan Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • SUKIMIN

    Kepala Urusan Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • MARLINA ROHMA DHONI, SPd

    Kepala Urusan TU dan Umum

    Tidak Ada di Kantor
  • ISMADIYANTO, S.Fil

    Kepala Dusun

    Tidak Ada di Kantor
  • BEJO

    Kepala Dusun

    Tidak Ada di Kantor
  • RUDIYANTO

    Kepala Dusun

    Tidak Ada di Kantor
  • WINDU CAHYO SETYOKO

    Kepala Dusun

    Tidak Ada di Kantor
  • SUGIYANTO

    Kepala Dusun

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat datang di Website Resmi Desa Pasekan, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri Provinsi Jawa Tengah . Kantor Desa Pasekan membuka pelayanan masyarakat pada hari Senin sampai Kamis pukul 07.30 s/d 15.00 dan Hari Jumat Pukul 07.30 s/d 11.00 .
fingerprint
Profil PPID

14 Oktober 2020 48 Kali

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan kebutuhan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis. Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Sesuai dengan amanat pasal 13 UU no. 14 tahun 2008, Pemerintah Desa Pasekan sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Kepala Desa nomor 13 tahun 2018 tentang Pembentukan PPID dan juga berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Infromasi Publik.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan Undang – Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, and cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
 
 

Profil PPID

111.06 KB
cloud_download Unduh
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

reorder Komentar

message Komentar Terkini

  • person Paeto

    date_range 15 April 2026 15:56:30

    Semoga desa Pasekan terus maju [...]

reorder Arsip Artikel

folder Arsip Artikel


reorder Sinergi Program

share Sinergi Program

reorder Menu Kategori

reorder Media Sosial

contacts Media Sosial

reorder Pengunjung

assessment Pengunjung

Hari ini : 146
Kemarin : 495
Total Pengunjung : 21.245
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.43
Browser : Mozilla 5.0

reorder Perkiraan Cuaca

Lokasi : Desa Pasekan
Koordinat : -7.9445853593,110.7906728258
Diperbarui 07-07-2026 03:39:41

Hari Ini, 07 Juli 2026
04:00

Cerah
22°C
07:00

Cerah
25°C
10:00

Cerah
28°C
13:00

Cerah
28°C
16:00

Cerah
25°C
19:00

Cerah
23°C
22:00

Cerah
22°C
Besok, 08 Juli 2026
01:00

Cerah
21°C
04:00

Cerah
20°C
07:00

Cerah
24°C
10:00

Cerah
28°C
13:00

Cerah
27°C
16:00

Cerah
24°C
19:00

Cerah
22°C
22:00

Cerah
21°C
Lusa, 09 Juli 2026
01:00

Cerah
20°C
04:00

Cerah
19°C

Sumber : BMKG | Tema DeNatra

reorder Jam Kerja

work Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin
08:00:00 15:00:00
Selasa
08:00:00 15:00:00
Rabu
08:00:00 15:00:00
Kamis
08:00:00 15:00:00
Jumat
08:00:00 11:00:00
Sabtu
Libur
Minggu
Libur

reorder Informasi Lainnya

INFO GEMPA BUMI TERBARU
07-07-2026 jam 01:47:27
Shakemap
2.16 LS ; 120.61 BT
Magnitude 4.3
Kedalaman 4 km
Pusat gempa berada di darat 52 km Timur Laut Luwu Utara
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Dirasakan III Poso

Sumber : BMKG | Tema DeNatra

TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2026 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 625.328.924,00 | Rp. 1.704.582.489,00
36.69 %
Belanja Desa
Rp. 482.254.656,00 | Rp. 1.779.096.293,00
27.11 %
Pembiayaan Desa
Rp. 74.513.804,00 | Rp. 74.513.804,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2026 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 0,00 | Rp. 5.000.000,00
0 %
Hasil Aset Desa
Rp. 39.200.000,00 | Rp. 39.200.000,00
100 %
Dana Desa
Rp. 353.981.000,00 | Rp. 353.981.000,00
100 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 0,00 | Rp. 49.503.300,00
0 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 232.040.910,00 | Rp. 556.898.189,00
41.67 %
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp. 0,00 | Rp. 700.000.000,00
0 %
Bunga Bank
Rp. 107.014,00 | Rp. 0,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2026 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 269.450.156,00 | Rp. 687.388.391,00
39.2 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 132.054.500,00 | Rp. 889.750.000,00
14.84 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 22.614.000,00 | Rp. 66.000.000,00
34.26 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 54.136.000,00 | Rp. 124.500.000,00
43.48 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 4.000.000,00 | Rp. 11.457.902,00
34.91 %