Desa Pasekan
Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri
Daftar Informasi Publik
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Pemerintah Desa untuk diumumkan secara teratur dan rutin (setiap 6 bulan atau 1 tahun sekali).
- Laporan keuangan Badan Publik.
- Kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait.
- Informasi yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan.
- Profil Pemerintah Desa, BPD, BUMDes, dan pejabatnya.
- Struktur organisasi desa, BPD, dan BUMDes.
- Program/kegiatan berjalan (nama, jadwal, penanggung jawab, sumber, dan besaran anggaran).
- Laporan realisasi kegiatan (sedang dan telah dilaksanakan).
- Perencanaan dan pelaksanaan RPJMDes.
- Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
- Laporan Keuangan Badan Publik Desa.
- Informasi pengadaan barang dan jasa.
- Keputusan dan atau kebijakan Badan Publik Desa.
- Monografi desa.
- Hak dan tata cara mendapatkan informasi publik.
Informasi yang wajib tersedia setiap saat adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Pemerintah Desa serta telah dinyatakan terbuka untuk diakses pengguna informasi (diberikan apabila ada permintaan).
- Dokumen pendukung dari seluruh informasi wajib berkala.
- Dokumen kontrak dan surat perjanjian dengan pihak ketiga beserta pendukungnya.
- Dokumen hasil Musrenbang.
- Rancangan Peraturan Desa.
- Data perbendaharaan atau inventaris.
- Laporan pelanggaran dari masyarakat serta penindakannya.
- Informasi dan dokumentasi lainnya sejauh bukan informasi yang dikecualikan.
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta adalah informasi yang jika tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum di lingkungan desa.
Informasi yang dikuasai dan didokumentasikan oleh pemerintah desa namun tidak dapat diakses oleh pemohon berdasarkan alasan hukum, antara lain:
- Informasi yang dapat membahayakan negara atau proses penegakan hukum.
- Perlindungan usaha dari persaingan tidak sehat.
- Hak-hak pribadi (kecuali ada persetujuan tertulis dari yang bersangkutan).
- Rahasia jabatan.
- Informasi yang belum dikuasai atau belum didokumentasikan.
- Informasi yang dilarang oleh Undang-Undang untuk diungkapkan.



Paeto
15 April 2026 15:56:30
Semoga desa Pasekan terus maju...