rss_feed

Desa Pasekan

Jatiharjo RT 001 RW 006 Pasekan
Kecamatan Eromoko Kabupaten Wonogiri Provinsi Jawa Tengah , Kode Pos 57663

mail_outline desapasekan@gmail.com

Perayaan
Hari Anak Nasional
  • SUTARYO

    Pj. Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • DWI HARIYANTO, SE

    Sekretaris

    Tidak Ada di Kantor
  • TUNI

    Kepala Seksi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • SUYANTO

    Kepala Seksi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • YUNI ATWANTO, SE.Sy

    Kepala Seksi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • AGUNG SUPRIHANTO, SE

    Kepala Urusan Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • SUKIMIN

    Kepala Urusan Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • MARLINA ROHMA DHONI, SPd

    Kepala Urusan TU dan Umum

    Tidak Ada di Kantor
  • ISMADIYANTO, S.Fil

    Kepala Dusun

    Tidak Ada di Kantor
  • BEJO

    Kepala Dusun

    Tidak Ada di Kantor
  • RUDIYANTO

    Kepala Dusun

    Tidak Ada di Kantor
  • WINDU CAHYO SETYOKO

    Kepala Dusun

    Tidak Ada di Kantor
  • SUGIYANTO

    Kepala Dusun

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat datang di Website Resmi Desa Pasekan, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri Provinsi Jawa Tengah . Kantor Desa Pasekan membuka pelayanan masyarakat pada hari Senin sampai Kamis pukul 07.30 s/d 15.00 dan Hari Jumat Pukul 07.30 s/d 11.00 .
fingerprint
Gotong-Royong Menjadi Semangat Pembangunan di Desa Pasekan

09 Oktober 2023 48 Kali

Pendahuluan

Gotong-royong merupakan salah satu nilai luhur yang ada di Indonesia. Nilai ini diwujudkan dalam bentuk kerja sama dan saling membantu antar sesama. Gotong-royong sangat penting bagi masyarakat, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam pembangunan desa.

Seluruh warga desa mengenal secara baik budaya gotong-royong karena merupakan nilai yang diturunkan secara turun-temurun oleh nenek moyang. Meskipun terdiri dari latar belakang perekonomian dan tingkat pendidikan yang berbeda-beda dan memiliki agama dan keyakinan tidak sama, namun semangat warga desa untuk menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan antar warga desa merupakan salah satu cermin penerapan nilai-nilai gotong-royong di desa.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau yang lebih populer sebagai Undang-Undang Desa telah memberikan perhatian yang besar terhadap penguatan nilai-nilai kegotong-royongan di masyarakat desa. Hal ini terlihat dari adanya pasal-pasal yang mengatur tentang pemberdayaan masyarakat dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Tulisan ini akan membahas tentang budaya dan nilai-nilai gotong-royong oleh warga desa di Desa Pasekan, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, yang merupakan desa dampingan penulis sebagai Pendamping Desa.

Selayang Pandang Budaya Gotong-royong di Desa Pasekan

Melakukan pendampingan kepada pemerintahan desa maupun kepada masyarakat dalam rangka mengawal pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, penulis telah melakukan interaksi dengan masyarakat di beberapa desa di Kecamatan Eromoko. Sungguh mengesankan karena masyarakat di Kecamatan Eromoko rata-rata masih memegang teguh nilai-nilai gotong-royong, tak terkecuali masyarakat Desa Pasekan.

Desa Pasekan adalah salah satu desa di wilayah Kecamatan Eromoko yang secara geografis merupakan daerah perbukitan, dan berbatasan langsung dengan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta di sebelah barat, Desa Ngandong Kecamatan Eromoko sebelah utara, Desa Eromoko di sebelah timur, dan Desa Pucung Kecamatan Eromoko di sebelah selatan. Dengan luas wilayah 1.026,7 ha. Desa Pasekan terbagi menjadi 13 dusun, 13 RW, dan 19 RT.

Salah satu faktor yang menjadi kunci keberhasilan pembangunan di Desa Pasekan adalah adanya semangat gotong royong yang tinggi di kalangan masyarakatnya. Gotong royong merupakan salah satu nilai budaya yang telah mengakar kuat di masyarakat Desa Pasekan. Nilai ini diwujudkan dalam berbagai kegiatan, baik dalam bidang pembangunan fisik maupun non-fisik.

Salah satu program pembangunan yang dilakukan di Desa Pasekan adalah pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin di desa dengan penganggaran stimulan pemerintah desa sebesar sepuluh juta, lima belas juta, hingga dua puluh juta per kepala keluarga penerima manfaat.

Pembangunan RTLH di Desa Pasekan dilakukan dengan melibatkan masyarakat secara gotong royong. Masyarakat secara sukarela bergotong royong untuk membangun rumah bagi tetangganya yang kurang mampu.

Di Desa Pasekan, penulis menemukan budaya gotong-royong dengan istilah “sambatan”. Masyarakat Desa Pasekan memiliki kebiasaan gotong-royong sambatan dalam pengerjaan lahan pertanian, panen hasil hutan, membuat jalan akses ke hutan, dan kegiatan pembangunan rumah. Ada pembagian pekerjaan yang baik antara para pemuda, bapak-bapak paruh baya, orang tua, dan ibu-ibu rumah tangga.

Dalam membangun rumah, mereka berbagi tugas. Para orang tua laki-laki yang masih memiliki tenaga bahu-membahu menebang pohon bambu, kemudian membelahnya untuk dijadikan bahan bangunan seperti reng atau sesek (dinding dari anyaman bambu). Para pemuda lebih banyak mengerjakan pengangkutan bahan material seperti pasir, batu, dan semen, serta mengaduk adonan untuk pemasangan batako dan pengecoran. Sementara itu, para tukang mengarahkan proses pembangunan. Para lelaki bekerja tanpa upah, dengan keikhlasan dan tanpa paksaan. Ibu-ibu menyiapkan makanan untuk kebersamaan. Budaya ini benar-benar mencerminkan nilai luhur (adi-luhung) warisan leluhur.

Pembangunan Desa Pasca Lahirnya Undang-Undang Desa

Pembangunan desa merupakan upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 telah memberikan kewenangan lebih besar kepada desa dalam pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.

Salah satu dampak positifnya adalah meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui musyawarah desa, perencanaan, dan pelaksanaan pembangunan.

Selain itu, peningkatan anggaran desa juga berdampak pada pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, irigasi, serta fasilitas pendidikan dan kesehatan. Perekonomian desa juga berkembang melalui sektor pertanian, peternakan, dan pariwisata.

Namun, masih ada tantangan seperti rendahnya kapasitas masyarakat desa, sehingga diperlukan pendampingan berkelanjutan.

Undang-Undang Desa Tak Seharusnya Menggerus Nilai Gotong-royong

Gotong-royong dalam pembangunan RTLH menunjukkan bahwa kebersamaan dapat meringankan beban. Pepatah Jawa “crah agawe bubrah, rukun agawe santosa” masih menjadi pedoman masyarakat desa.

Dana Desa menjadi peluang besar untuk pembangunan, namun harus tetap menjaga nilai gotong-royong. Tantangan yang muncul antara lain pengaruh konsumerisme dan individualisme akibat perkembangan teknologi.

Upaya pelestarian gotong-royong antara lain:

  1. Mengembangkan budaya lokal
  2. Mendorong swadaya masyarakat dalam pembangunan
  3. Memperkuat musyawarah desa
  4. Mengembangkan ekonomi tanpa menghilangkan nilai gotong royong
  5. Memprioritaskan program padat karya

Kesimpulan

Desa Pasekan memiliki potensi besar dengan kekuatan utama pada semangat gotong-royong masyarakatnya.

Pembangunan desa pasca Undang-Undang Desa mengalami peningkatan signifikan, namun tetap perlu menjaga nilai gotong-royong agar tidak tergerus oleh perkembangan zaman.

Diperlukan kesadaran bersama untuk terus melestarikan nilai-nilai tersebut.

Biodata Penulis

Taufik Walhidayah, lahir di Wonogiri pada 26 Desember 1980. Tinggal di Wonoboyo, Wonogiri. Pendidikan terakhir Institut Islam Mambaul Ulum Surakarta. Pernah bekerja sebagai kuli bangunan, petani, peternak, dan perangkat desa. Aktif dalam pemberdayaan masyarakat dan menjadi Pendamping Desa sejak 2016 di Kecamatan Eromoko. Ini merupakan tulisan pertamanya, sebagai bentuk refleksi pengalaman pendampingan desa.

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

reorder Komentar

message Komentar Terkini

  • person Paeto

    date_range 15 April 2026 15:56:30

    Semoga desa Pasekan terus maju [...]

reorder Arsip Artikel

folder Arsip Artikel


reorder Sinergi Program

share Sinergi Program

reorder Menu Kategori

reorder Media Sosial

contacts Media Sosial

reorder Pengunjung

assessment Pengunjung

Hari ini : 144
Kemarin : 495
Total Pengunjung : 21.243
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.43
Browser : Mozilla 5.0

reorder Perkiraan Cuaca

Lokasi : Desa Pasekan
Koordinat : -7.9445853593,110.7906728258
Diperbarui 07-07-2026 03:39:29

Hari Ini, 07 Juli 2026
04:00

Cerah
22°C
07:00

Cerah
25°C
10:00

Cerah
28°C
13:00

Cerah
28°C
16:00

Cerah
25°C
19:00

Cerah
23°C
22:00

Cerah
22°C
Besok, 08 Juli 2026
01:00

Cerah
21°C
04:00

Cerah
20°C
07:00

Cerah
24°C
10:00

Cerah
28°C
13:00

Cerah
27°C
16:00

Cerah
24°C
19:00

Cerah
22°C
22:00

Cerah
21°C
Lusa, 09 Juli 2026
01:00

Cerah
20°C
04:00

Cerah
19°C

Sumber : BMKG | Tema DeNatra

reorder Jam Kerja

work Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin
08:00:00 15:00:00
Selasa
08:00:00 15:00:00
Rabu
08:00:00 15:00:00
Kamis
08:00:00 15:00:00
Jumat
08:00:00 11:00:00
Sabtu
Libur
Minggu
Libur

reorder Informasi Lainnya

INFO GEMPA BUMI TERBARU
07-07-2026 jam 01:47:27
Shakemap
2.16 LS ; 120.61 BT
Magnitude 4.3
Kedalaman 4 km
Pusat gempa berada di darat 52 km Timur Laut Luwu Utara
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Dirasakan III Poso

Sumber : BMKG | Tema DeNatra

TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2026 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 625.328.924,00 | Rp. 1.704.582.489,00
36.69 %
Belanja Desa
Rp. 482.254.656,00 | Rp. 1.779.096.293,00
27.11 %
Pembiayaan Desa
Rp. 74.513.804,00 | Rp. 74.513.804,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2026 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 0,00 | Rp. 5.000.000,00
0 %
Hasil Aset Desa
Rp. 39.200.000,00 | Rp. 39.200.000,00
100 %
Dana Desa
Rp. 353.981.000,00 | Rp. 353.981.000,00
100 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 0,00 | Rp. 49.503.300,00
0 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 232.040.910,00 | Rp. 556.898.189,00
41.67 %
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp. 0,00 | Rp. 700.000.000,00
0 %
Bunga Bank
Rp. 107.014,00 | Rp. 0,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2026 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 269.450.156,00 | Rp. 687.388.391,00
39.2 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 132.054.500,00 | Rp. 889.750.000,00
14.84 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 22.614.000,00 | Rp. 66.000.000,00
34.26 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 54.136.000,00 | Rp. 124.500.000,00
43.48 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 4.000.000,00 | Rp. 11.457.902,00
34.91 %