Desa Pasekan

Eromoko - Wonogiri

SekilasInfo
Selamat datang di Website Resmi Desa Pasekan, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri Provinsi Jawa Tengah . Kantor Desa Pasekan membuka pelayanan masyarakat pada hari Senin sampai Kamis pukul 07.30 s/d 15.00 dan Hari Jumat Pukul 07.30 s/d 11.00 .

Berita & Artikel

Perlindungan Hukum Bagi Korban Perundungan: Tantangan dan Solusi dalam Implementasinya

Wonogiri, 25 Januari 2025 – Muhammad Aryo Rasyid, mahasiswa KKN TIM I Universitas Diponegoro (UNDIP) 2025, sukses melaksanakan program kerja monodisiplin bertajuk “Perlindungan Hukum Bagi Korban Perundungan: Tantangan dan Solusi dalam Implementasinya” di SMPN 2 Eromoko. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh siswa kelas 7 hingga kelas 9 dengan tujuan meningkatkan kesadaran akan bahaya perundungan serta solusi dalam penanganannya.

Bahaya Perundungan dan Pasal-Pasal yang Mendukung

Acara diawali dengan sesi perkenalan, kemudian dilanjutkan dengan penyuluhan mengenai peningkatan pemahaman hukum terkait perundungan, dampaknya, serta cara mengatasinya. Berikut beberapa poin penting yang disampaikan:

  1. Apa Itu Perundungan (Bullying)?
    Perundungan adalah tindakan menyakiti orang lain, baik secara fisik, verbal, maupun sosial, yang dilakukan berulang-ulang dengan tujuan menyakiti.
    Contoh:
    • Menghina teman dengan kata-kata kasar
    • Memukul atau menendang
    • Mengucilkan atau menyebarkan rumor
  2. Dampak Perundungan
    • Bagi korban: merasa sedih, malu, takut, kehilangan kepercayaan diri, serta terganggu kesehatan mental dan fisik
    • Bagi pelaku: dapat dikenai sanksi hukum, kehilangan kepercayaan, dan sulit diterima di lingkungan sosial
  3. Hukum Terkait Perundungan
    Perundungan merupakan tindakan yang melanggar hukum, di antaranya:
    • Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
    • Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 (ancaman pidana hingga 3 tahun 6 bulan dan/atau denda)
    • Pasal 335 KUHP (ancaman pidana hingga 1 tahun atau denda)
    • UU ITE Pasal 27 Ayat (3) terkait pencemaran nama baik di media elektronik
  4. Cara Menghindari dan Menghentikan Perundungan
    • Jika menjadi korban: laporkan kepada guru, orang tua, atau pihak terpercaya
    • Jika melihat perundungan: jangan ikut serta, bantu korban, dan laporkan
    • Jika pernah melakukan: belajar menghargai orang lain
  5. Mengapa Harus Stop Perundungan?
    • Agar lingkungan sekolah aman dan nyaman
    • Karena merugikan semua pihak
    • Setiap orang berhak diperlakukan dengan baik
  6. Pesan Penting: Jadilah Generasi Anti-Bullying!
    • Hormati perbedaan
    • Gunakan kata-kata yang baik
    • Ciptakan lingkungan penuh empati dan penghargaan

Pendekatan Interaktif dan Luaran Program

Sebagai bagian dari program, mahasiswa juga membuat poster informatif mengenai perlindungan hukum bagi korban perundungan yang berisi pasal-pasal terkait serta langkah penanganannya. Poster ini dirancang secara menarik agar mudah dipahami oleh siswa dan dapat digunakan sebagai media edukasi berkelanjutan di sekolah.

Selain itu, kegiatan juga dilengkapi dengan sesi kuis interaktif untuk menguji pemahaman siswa. Antusiasme peserta terlihat dari keaktifan mereka dalam menjawab pertanyaan selama kegiatan berlangsung.

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar
CAPTCHA Image

Layanan Mandiri

Layanan Administrasi Penduduk Online

Desa Pasekan

Eromoko - Wonogiri

Surat Keterangan Domisili

Surat Pengantar SKCK

Surat Keterangan Usaha

Surat Keterangan Kelahiran

Surat Keterangan Kematian

Dan Lain-lainnya

Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN anda...

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 15:00:00
Selasa 08:00:00 15:00:00
Rabu 08:00:00 15:00:00
Kamis 08:00:00 15:00:00
Jumat 08:00:00 11:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi:RP 718.297.110,00
Anggaran:Rp 1.704.582.489,00

Belanja

Realisasi:RP 615.446.592,00
Anggaran:Rp 1.779.096.293,00

Pembiayaan

Realisasi:RP 74.513.804,00
Anggaran:Rp 74.513.804,00

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi:RP 0,00
Anggaran:Rp 5.000.000,00

Hasil Aset Desa

Realisasi:RP 39.200.000,00
Anggaran:Rp 39.200.000,00

Dana Desa

Realisasi:RP 353.981.000,00
Anggaran:Rp 353.981.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi:RP 0,00
Anggaran:Rp 49.503.300,00

Alokasi Dana Desa

Realisasi:RP 324.857.274,00
Anggaran:Rp 556.898.189,00

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi:RP 0,00
Anggaran:Rp 700.000.000,00

Bunga Bank

Realisasi:RP 258.836,00
Anggaran:Rp 0,00

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi:RP 361.027.092,00
Anggaran:Rp 687.388.391,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi:RP 144.169.500,00
Anggaran:Rp 889.750.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi:RP 25.114.000,00
Anggaran:Rp 66.000.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi:RP 79.936.000,00
Anggaran:Rp 124.500.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi:RP 5.200.000,00
Anggaran:Rp 11.457.902,00

Desa Pasekan

Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri Provinsi Provinsi Jawa Tengah

Kode Desa : 3312082014

Domain : pasekan.desa.id

Untuk Aktivasi Tema Carano
Silahkan Hubungi Pengembang