Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri

Layanan administrasi kependudukan untuk menerbitkan kartu identitas resmi bagi anak-anak usia 0–17 tahun kurang satu hari. KIA berfungsi sebagai identitas anak dan mempermudah akses berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, serta kebutuhan administratif lainnya.
Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Baru:
27 April 2026
232 Kali
11 Februari 2025
209 Kali
11 Februari 2025
201 Kali
11 Februari 2025
183 Kali
15 April 2026
164 Kali
11 Februari 2025
154 Kali
09 Maret 2020
140 Kali
Eromoko - Wonogiri
Surat Keterangan Domisili
Surat Pengantar SKCK
Surat Keterangan Usaha
Surat Keterangan Kelahiran
Surat Keterangan Kematian
Dan Lain-lainnya
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN anda...
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
BELUM MENGISI
TOTAL

