Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri

PASEKAN - Desa Pasekan menjadi tuan rumah dalam acara bimtek tim pengelola kegiatan dan tim pengadaan barang dan jasa pada Senin (1/4). Bimtek tersebut dihadiri oleh beberapa perwakilan dari warga Desa Pasekan dan warga Desa Pucung, termasuk di dalamnya yaitu ketua RT, ketua RW, ketua LPM, ketua BPD, dan satu anggota KPMD. Bimtek kali ini membahas tentang aturan pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh beberapa narasumber, yaitu Pendamping Desa Pemberdayaan, dan Pendamping Desa Teknik Infrastruktur.
Acara tersebut dibuka oleh Bapak sekcam lalu dilanjutkan penyampaian materi oleh narasumber. Point utama bimtek kali ini yaitu membahas tentang Peraturan Bupati nomor70 dan perubahan peraturan pengelolaan dan pengadaan barang dan jasa yang semula mengikuti peraturan permendagri nomor 113, kini diganti dengan permendagri nomor 20 tahun 2018. Perbedaan yang mencolok pada kedua permendagri ini yaitu pada pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan pengawasan dan pembinaan.
Pada permendagri nomor 113 tahun 2014 pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa berada di tangan Kepala Desa dengan kekuasan penuh. Sedangkan pada permendagri nomor 20 tahun 2018 Kepala desa menguasakan sebagian kekuasaannya pada perangkat desa selaku PPKD. Selain itu pada permendagri nomor 20 tahun 2018 bupati/ walikota ikut serta dalam pengawasan dan pembinaan yang dikoordinasikan dengan APIP kabupaten.
Bimtek ini sangat memuaskan, karena bagi kami yang awam terhadap aturan maupun informasi pengadaan barang dan jasa bisa menjadi paham”, ujar Suyatno, salah satu peserta bimtek.
27 April 2026
232 Kali
11 Februari 2025
208 Kali
11 Februari 2025
200 Kali
11 Februari 2025
182 Kali
15 April 2026
164 Kali
11 Februari 2025
154 Kali
09 Maret 2020
140 Kali
Eromoko - Wonogiri
Surat Keterangan Domisili
Surat Pengantar SKCK
Surat Keterangan Usaha
Surat Keterangan Kelahiran
Surat Keterangan Kematian
Dan Lain-lainnya
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN anda...
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
BELUM MENGISI
TOTAL

