Desa Pasekan

Eromoko - Wonogiri

SekilasInfo
Selamat datang di Website Resmi Desa Pasekan, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri Provinsi Jawa Tengah . Kantor Desa Pasekan membuka pelayanan masyarakat pada hari Senin sampai Kamis pukul 07.30 s/d 15.00 dan Hari Jumat Pukul 07.30 s/d 11.00 .

Berita & Artikel

Persyaratan Pembuatan Dokumen Kependudukan

PETUNJUK PRAKTIS PENGURUSAN DOKUMEN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN WONOGIRI
 
 
I. SYARAT PENERBITAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN
 
 
A. Pencatatan Lahir Baru (0 s.d. 60 hari)
  1. Surat keterangan kelahiran dari Kelurahan/Desa (struk kelahiran).
  2. Surat keterangan kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong kelahiran.
  3. Fotokopi surat nikah/akta perkawinan (dilegalisir oleh instansi berwenang).
  4. Fotokopi Kartu Keluarga orang tua (yang telah mencantumkan nama anak yang dimohonkan).
  5. Fotokopi KTP orang tua (Ayah dan Ibu).
  6. Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi.
  7. Surat kuasa bermaterai Rp10.000 bagi yang dikuasakan.
 
B. Pencatatan Kelahiran Terlambat (Melampaui 60 hari)
  1. Surat keterangan kelahiran dari Kelurahan/Desa (struk kelahiran), Dokter/Bidan/Penolong lainnya.
  2. Fotokopi surat nikah/akta perkawinan (dilegalisir oleh instansi berwenang).
  3. Fotokopi KK orang tua (yang telah mencantumkan nama anak yang dimohonkan).
  4. Fotokopi KTP orang tua (Ayah dan Ibu).
  5. Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi.
  6. Surat kuasa bermaterai Rp10.000 bagi yang dikuasakan.
  7. Keputusan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri.
 
C. Jalur 3 in 1 (Akta Kelahiran, KK, dan KIA)
  1. Surat keterangan kelahiran dari Kelurahan/Desa, Dokter/Bidan/Penolong lainnya.
  2. Fotokopi surat nikah/akta perkawinan (dilegalisir oleh instansi berwenang).
  3. Asli KK orang tua (yang telah mencantumkan nama anak yang dimohonkan).
  4. Fotokopi KTP orang tua (Ayah dan Ibu).
  5. Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi yang mengetahui peristiwa kelahiran.
    Catatan: Melalui jalur ini, pemohon langsung mendapatkan Akta Kelahiran, KK baru, dan KIA.
 

 
II. PERSYARATAN AKTA PENCATATAN SIPIL LAINNYA
 
 
A. Penerbitan Kutipan Kedua (Akta Hilang/Rusak)
  1. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian (untuk akta yang hilang).
  2. Fotokopi Akta Pencatatan Sipil (jika ada).
  3. Fotokopi surat nikah/akta perkawinan (dilegalisir).
  4. Fotokopi KK dan KTP.
  5. Fotokopi ijazah/STTB.
  6. Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi.
 
B. Pengangkatan Anak (Adopsi)
  1. Salinan penetapan Pengadilan Negeri tentang pengangkatan anak yang telah berkekuatan hukum tetap.
  2. Kutipan Akta Kelahiran anak yang akan diadopsi.
  3. Fotokopi KK dan KTP orang tua angkat.
  4. Fotokopi Akta Kelahiran dan Surat Nikah orang tua angkat (dilegalisir).
  5. Fotokopi dokumen imigrasi dan paspor dengan menunjukkan aslinya (bagi WNA).
 
C. Perubahan Nama
  1. Salinan penetapan Pengadilan Negeri tentang perubahan nama yang telah berkekuatan hukum tetap.
  2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang asli.
  3. Fotokopi KK dan KTP.
  4. Fotokopi surat nikah orang tua.
 

 
III. SYARAT AKTA KEMATIAN, PERCERAIAN, & PERKAWINAN
 
 
A. Akta Kematian
  1. Surat keterangan kematian dari RS/Puskesmas/Dokter/Kepala Desa/Lurah.
  2. Fotokopi KK dan KTP.
  3. Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan (jika memiliki).
  4. Fotokopi KTP 2 orang saksi (usia minimal 21 tahun).
  5. Bagi WNI Keturunan: Melampirkan Bukti Kewarganegaraan RI dan Bukti Ganti Nama (jika ada).
  6. Bagi WNA: Fotokopi Paspor, Dokumen Imigrasi, dan STMD dari POLRI (menunjukkan aslinya).
 
B. Akta Perceraian
  1. Salinan putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap.
  2. Kutipan Akta Perkawinan Asli.
  3. Fotokopi KK dan KTP.
  4. Bagi WNA: Tambahan Paspor, STMD dari POLRI, dan Dokumen Imigrasi.
 
C. Akta Perkawinan
  1. Surat keterangan/pengantar dari Desa/Kelurahan diketahui Kecamatan.
  2. Bukti Pemberkatan/Pengesahan Perkawinan dari pemuka agama.
  3. Kutipan Akta Kelahiran calon mempelai.
  4. Fotokopi KTP dan KK calon mempelai.
  5. Akta Perceraian/Kematian jika pernah menikah sebelumnya.
  6. Izin orang tua (bagi yang berusia di bawah 21 tahun).
  7. Izin Pengadilan Negeri (jika Pria < 19 tahun atau Wanita < 16 tahun).
  8. Pas foto berdampingan (berwarna) ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar.
  9. Izin Komandan/Kepala bagi anggota TNI/POLRI.
  10. Dispensasi Camat jika pendaftaran kurang dari 10 hari kerja.
 

 
IV. SYARAT PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)
 
  1. Karena Kepindahan: Pengantar RT/RW/Desa, KITAP (untuk WNA), Surat Keterangan Pindah, fotokopi Akta Lahir/Ijazah, dan Akta Nikah.
  2. Karena Perubahan Data: Pengantar RT/RW/Desa, KK lama, Akta Lahir/Ijazah, Akta Nikah, dan dokumen pendukung perubahan.
  3. Penambahan Anggota: Pengantar RT/RW/Desa, KK lama, Surat Keterangan Kelahiran/Pindah Datang.
  4. Pengurangan Anggota: Pengantar RT/RW/Desa, KK lama, Surat Kematian/Keterangan Pindah.
  5. Karena Hilang/Rusak: Pengantar RT/RW/Desa, Surat Kehilangan dari Desa (jika hilang), KK yang rusak, bukti dokumen (Akta Lahir/KTP salah satu anggota).
 

 
V. PENDAUDUK YANG TIDAK MEMILIKI DOKUMEN
 
Persyaratan (Memiliki Data Dukung):
  • Surat pengantar Desa/Kelurahan.
  • Formulir pendataan penduduk.
  • KK yang akan ditumpangi.
  • Dokumen pendukung lainnya (Surat Kelahiran, Ijazah, Surat Nikah, atau Paspor).

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar
CAPTCHA Image

Layanan Mandiri

Layanan Administrasi Penduduk Online

Desa Pasekan

Eromoko - Wonogiri

Surat Keterangan Domisili

Surat Pengantar SKCK

Surat Keterangan Usaha

Surat Keterangan Kelahiran

Surat Keterangan Kematian

Dan Lain-lainnya

Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN anda...

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 15:00:00
Selasa 08:00:00 15:00:00
Rabu 08:00:00 15:00:00
Kamis 08:00:00 15:00:00
Jumat 08:00:00 11:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi:RP 718.297.110,00
Anggaran:Rp 1.704.582.489,00

Belanja

Realisasi:RP 615.446.592,00
Anggaran:Rp 1.779.096.293,00

Pembiayaan

Realisasi:RP 74.513.804,00
Anggaran:Rp 74.513.804,00

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi:RP 0,00
Anggaran:Rp 5.000.000,00

Hasil Aset Desa

Realisasi:RP 39.200.000,00
Anggaran:Rp 39.200.000,00

Dana Desa

Realisasi:RP 353.981.000,00
Anggaran:Rp 353.981.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi:RP 0,00
Anggaran:Rp 49.503.300,00

Alokasi Dana Desa

Realisasi:RP 324.857.274,00
Anggaran:Rp 556.898.189,00

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi:RP 0,00
Anggaran:Rp 700.000.000,00

Bunga Bank

Realisasi:RP 258.836,00
Anggaran:Rp 0,00

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi:RP 361.027.092,00
Anggaran:Rp 687.388.391,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi:RP 144.169.500,00
Anggaran:Rp 889.750.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi:RP 25.114.000,00
Anggaran:Rp 66.000.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi:RP 79.936.000,00
Anggaran:Rp 124.500.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi:RP 5.200.000,00
Anggaran:Rp 11.457.902,00

Desa Pasekan

Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri Provinsi Provinsi Jawa Tengah

Kode Desa : 3312082014

Domain : pasekan.desa.id

Untuk Aktivasi Tema Carano
Silahkan Hubungi Pengembang