PETUNJUK PRAKTIS PENGURUSAN DOKUMEN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN WONOGIRI
I. SYARAT PENERBITAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN
A. Pencatatan Lahir Baru (0 s.d. 60 hari)
- Surat keterangan kelahiran dari Kelurahan/Desa (struk kelahiran).
- Surat keterangan kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong kelahiran.
- Fotokopi surat nikah/akta perkawinan (dilegalisir oleh instansi berwenang).
- Fotokopi Kartu Keluarga orang tua (yang telah mencantumkan nama anak yang dimohonkan).
- Fotokopi KTP orang tua (Ayah dan Ibu).
- Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi.
- Surat kuasa bermaterai Rp10.000 bagi yang dikuasakan.
B. Pencatatan Kelahiran Terlambat (Melampaui 60 hari)
- Surat keterangan kelahiran dari Kelurahan/Desa (struk kelahiran), Dokter/Bidan/Penolong lainnya.
- Fotokopi surat nikah/akta perkawinan (dilegalisir oleh instansi berwenang).
- Fotokopi KK orang tua (yang telah mencantumkan nama anak yang dimohonkan).
- Fotokopi KTP orang tua (Ayah dan Ibu).
- Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi.
- Surat kuasa bermaterai Rp10.000 bagi yang dikuasakan.
- Keputusan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri.
C. Jalur 3 in 1 (Akta Kelahiran, KK, dan KIA)
- Surat keterangan kelahiran dari Kelurahan/Desa, Dokter/Bidan/Penolong lainnya.
- Fotokopi surat nikah/akta perkawinan (dilegalisir oleh instansi berwenang).
- Asli KK orang tua (yang telah mencantumkan nama anak yang dimohonkan).
- Fotokopi KTP orang tua (Ayah dan Ibu).
- Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi yang mengetahui peristiwa kelahiran.
Catatan: Melalui jalur ini, pemohon langsung mendapatkan Akta Kelahiran, KK baru, dan KIA.
II. PERSYARATAN AKTA PENCATATAN SIPIL LAINNYA
A. Penerbitan Kutipan Kedua (Akta Hilang/Rusak)
- Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian (untuk akta yang hilang).
- Fotokopi Akta Pencatatan Sipil (jika ada).
- Fotokopi surat nikah/akta perkawinan (dilegalisir).
- Fotokopi KK dan KTP.
- Fotokopi ijazah/STTB.
- Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi.
B. Pengangkatan Anak (Adopsi)
- Salinan penetapan Pengadilan Negeri tentang pengangkatan anak yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Kutipan Akta Kelahiran anak yang akan diadopsi.
- Fotokopi KK dan KTP orang tua angkat.
- Fotokopi Akta Kelahiran dan Surat Nikah orang tua angkat (dilegalisir).
- Fotokopi dokumen imigrasi dan paspor dengan menunjukkan aslinya (bagi WNA).
C. Perubahan Nama
- Salinan penetapan Pengadilan Negeri tentang perubahan nama yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang asli.
- Fotokopi KK dan KTP.
- Fotokopi surat nikah orang tua.
III. SYARAT AKTA KEMATIAN, PERCERAIAN, & PERKAWINAN
A. Akta Kematian
- Surat keterangan kematian dari RS/Puskesmas/Dokter/Kepala Desa/Lurah.
- Fotokopi KK dan KTP.
- Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan (jika memiliki).
- Fotokopi KTP 2 orang saksi (usia minimal 21 tahun).
- Bagi WNI Keturunan: Melampirkan Bukti Kewarganegaraan RI dan Bukti Ganti Nama (jika ada).
- Bagi WNA: Fotokopi Paspor, Dokumen Imigrasi, dan STMD dari POLRI (menunjukkan aslinya).
B. Akta Perceraian
- Salinan putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Kutipan Akta Perkawinan Asli.
- Fotokopi KK dan KTP.
- Bagi WNA: Tambahan Paspor, STMD dari POLRI, dan Dokumen Imigrasi.
C. Akta Perkawinan
- Surat keterangan/pengantar dari Desa/Kelurahan diketahui Kecamatan.
- Bukti Pemberkatan/Pengesahan Perkawinan dari pemuka agama.
- Kutipan Akta Kelahiran calon mempelai.
- Fotokopi KTP dan KK calon mempelai.
- Akta Perceraian/Kematian jika pernah menikah sebelumnya.
- Izin orang tua (bagi yang berusia di bawah 21 tahun).
- Izin Pengadilan Negeri (jika Pria < 19 tahun atau Wanita < 16 tahun).
- Pas foto berdampingan (berwarna) ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar.
- Izin Komandan/Kepala bagi anggota TNI/POLRI.
- Dispensasi Camat jika pendaftaran kurang dari 10 hari kerja.
IV. SYARAT PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)
- Karena Kepindahan: Pengantar RT/RW/Desa, KITAP (untuk WNA), Surat Keterangan Pindah, fotokopi Akta Lahir/Ijazah, dan Akta Nikah.
- Karena Perubahan Data: Pengantar RT/RW/Desa, KK lama, Akta Lahir/Ijazah, Akta Nikah, dan dokumen pendukung perubahan.
- Penambahan Anggota: Pengantar RT/RW/Desa, KK lama, Surat Keterangan Kelahiran/Pindah Datang.
- Pengurangan Anggota: Pengantar RT/RW/Desa, KK lama, Surat Kematian/Keterangan Pindah.
- Karena Hilang/Rusak: Pengantar RT/RW/Desa, Surat Kehilangan dari Desa (jika hilang), KK yang rusak, bukti dokumen (Akta Lahir/KTP salah satu anggota).
V. PENDAUDUK YANG TIDAK MEMILIKI DOKUMEN
Persyaratan (Memiliki Data Dukung):
- Surat pengantar Desa/Kelurahan.
- Formulir pendataan penduduk.
- KK yang akan ditumpangi.
- Dokumen pendukung lainnya (Surat Kelahiran, Ijazah, Surat Nikah, atau Paspor).