Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri

Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai bukti sah terjadinya perceraian. Dokumen ini sangat penting karena menjadi dasar hukum untuk mengatur berbagai hal setelah perceraian, seperti pembagian harta bersama, hak asuh anak, dan perubahan status perkawinan dalam dokumen kependudukan.
Syarat-syarat pelayanan penerbitan Akta Perceraian:
Bagi Warga Negara Asing (WNA) ditambah :
27 April 2026
232 Kali
11 Februari 2025
210 Kali
11 Februari 2025
202 Kali
11 Februari 2025
184 Kali
15 April 2026
164 Kali
11 Februari 2025
154 Kali
09 Maret 2020
140 Kali
Eromoko - Wonogiri
Surat Keterangan Domisili
Surat Pengantar SKCK
Surat Keterangan Usaha
Surat Keterangan Kelahiran
Surat Keterangan Kematian
Dan Lain-lainnya
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN anda...
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
BELUM MENGISI
TOTAL

