Desa Pasekan
Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri
Legalitas UMKM: Kunci Sukses Meraih Pasar Luas, Akses Pembiayaan, dan Kepercayaan Konsumen

Wonogiri, 5 Februari 2025 – Muhammad Aryo Rasyid, mahasiswa KKN TIM I Universitas Diponegoro (UNDIP) 2025, sukses melaksanakan program kerja monodisiplin bertajuk “Legalitas UMKM: Kunci Sukses Meraih Pasar Luas, Akses Pembiayaan, dan Kepercayaan Konsumen” kepada warga Desa Pasekan yang memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kegiatan ini dilaksanakan di beberapa rumah warga sekitar dengan tujuan meningkatkan pengetahuan pelaku UMKM agar mendaftarkan usahanya ke IUMK sehingga menjadi legal dan dapat berkembang lebih baik ke depannya.
Apa Itu IUMK dan Pentingnya Legalitas Usaha
Pemerintah telah menetapkan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) sebagai bentuk penyederhanaan perizinan bagi pelaku usaha mikro dan kecil. IUMK merupakan dokumen izin usaha dalam bentuk sederhana yang dapat diterbitkan oleh pemerintah daerah hingga tingkat kecamatan atau desa.
Dengan memiliki legalitas, UMKM dapat menjangkau pasar yang lebih luas, termasuk membuka peluang kerja sama dengan perusahaan yang lebih besar. Legalitas juga mempermudah akses pembiayaan karena dokumen resmi menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan pinjaman ke bank maupun lembaga keuangan.
Selain itu, produk atau jasa dari UMKM yang telah memiliki izin resmi cenderung lebih dipercaya oleh konsumen. Hal ini berdampak pada peningkatan reputasi usaha serta loyalitas pelanggan. Pemerintah juga memberikan berbagai dukungan kepada UMKM yang telah legal, seperti pelatihan, subsidi, dan bantuan lainnya, sehingga pelaku usaha dapat berkembang secara lebih kompetitif.



Paeto
15 April 2026 15:56:30
Semoga desa Pasekan terus maju...