Desa Pasekan
Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri
Perlindungan Hukum Bagi Korban Perundungan: Tantangan dan Solusi dalam Implementasinya
Wonogiri, 25 Januari 2025 – Muhammad Aryo Rasyid, mahasiswa KKN TIM I Universitas Diponegoro (UNDIP) 2025, sukses melaksanakan program kerja monodisiplin bertajuk “Perlindungan Hukum Bagi Korban Perundungan: Tantangan dan Solusi dalam Implementasinya” di SMPN 2 Eromoko. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh siswa kelas 7 hingga kelas 9 dengan tujuan meningkatkan kesadaran akan bahaya perundungan serta solusi dalam penanganannya.
Bahaya Perundungan dan Pasal-Pasal yang Mendukung
Acara diawali dengan sesi perkenalan, kemudian dilanjutkan dengan penyuluhan mengenai peningkatan pemahaman hukum terkait perundungan, dampaknya, serta cara mengatasinya. Berikut beberapa poin penting yang disampaikan:
- Apa Itu Perundungan (Bullying)?
Perundungan adalah tindakan menyakiti orang lain, baik secara fisik, verbal, maupun sosial, yang dilakukan berulang-ulang dengan tujuan menyakiti.
Contoh:- Menghina teman dengan kata-kata kasar
- Memukul atau menendang
- Mengucilkan atau menyebarkan rumor
- Dampak Perundungan
- Bagi korban: merasa sedih, malu, takut, kehilangan kepercayaan diri, serta terganggu kesehatan mental dan fisik
- Bagi pelaku: dapat dikenai sanksi hukum, kehilangan kepercayaan, dan sulit diterima di lingkungan sosial
- Hukum Terkait Perundungan
Perundungan merupakan tindakan yang melanggar hukum, di antaranya:- Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 (ancaman pidana hingga 3 tahun 6 bulan dan/atau denda)
- Pasal 335 KUHP (ancaman pidana hingga 1 tahun atau denda)
- UU ITE Pasal 27 Ayat (3) terkait pencemaran nama baik di media elektronik
- Cara Menghindari dan Menghentikan Perundungan
- Jika menjadi korban: laporkan kepada guru, orang tua, atau pihak terpercaya
- Jika melihat perundungan: jangan ikut serta, bantu korban, dan laporkan
- Jika pernah melakukan: belajar menghargai orang lain
- Mengapa Harus Stop Perundungan?
- Agar lingkungan sekolah aman dan nyaman
- Karena merugikan semua pihak
- Setiap orang berhak diperlakukan dengan baik
- Pesan Penting: Jadilah Generasi Anti-Bullying!
- Hormati perbedaan
- Gunakan kata-kata yang baik
- Ciptakan lingkungan penuh empati dan penghargaan
Pendekatan Interaktif dan Luaran Program
Sebagai bagian dari program, mahasiswa juga membuat poster informatif mengenai perlindungan hukum bagi korban perundungan yang berisi pasal-pasal terkait serta langkah penanganannya. Poster ini dirancang secara menarik agar mudah dipahami oleh siswa dan dapat digunakan sebagai media edukasi berkelanjutan di sekolah.
Selain itu, kegiatan juga dilengkapi dengan sesi kuis interaktif untuk menguji pemahaman siswa. Antusiasme peserta terlihat dari keaktifan mereka dalam menjawab pertanyaan selama kegiatan berlangsung.



Paeto
15 April 2026 15:56:30
Semoga desa Pasekan terus maju...