Desa Pasekan
Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri
Akta Perkawinan

Akta Perkawinan
Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai bukti sah terjadinya suatu pernikahan. Dokumen ini sangat penting karena menjadi dasar hukum bagi kehidupan berumah tangga, serta menjadi syarat untuk mengurus berbagai keperluan seperti pembuatan kartu keluarga, pembuatan akta kelahiran anak, dan sebagainya.
Persyaratan
Syarat-syarat pelayanan penerbitan Akta Perkawinan:
- Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- Pas foto berwarna suami dan istri;
- Foto Copy KTP calon mempelai;
- Foto copy Kartu Keluarga;
- Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya; atau
- Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian.
Bagi Warga Negara Asing (WNA) ditambah :
- Dokumen Perjalanan;
- Surat Keterangan tempat tinggal bagi pemegang ijin tinggal terbatas;
- Izin dari negara atau perwakilannya.



Paeto
15 April 2026 15:56:30
Semoga desa Pasekan terus maju...