Desa Pasekan
Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri
Gotong-Royong Menjadi Semangat Pembangunan di Desa Pasekan
Pendahuluan
Gotong-royong merupakan salah satu nilai luhur yang ada di Indonesia. Nilai ini diwujudkan dalam bentuk kerja sama dan saling membantu antar sesama. Gotong-royong sangat penting bagi masyarakat, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam pembangunan desa.
Seluruh warga desa mengenal secara baik budaya gotong-royong karena merupakan nilai yang diturunkan secara turun-temurun oleh nenek moyang. Meskipun terdiri dari latar belakang perekonomian dan tingkat pendidikan yang berbeda-beda dan memiliki agama dan keyakinan tidak sama, namun semangat warga desa untuk menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan antar warga desa merupakan salah satu cermin penerapan nilai-nilai gotong-royong di desa.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau yang lebih populer sebagai Undang-Undang Desa telah memberikan perhatian yang besar terhadap penguatan nilai-nilai kegotong-royongan di masyarakat desa. Hal ini terlihat dari adanya pasal-pasal yang mengatur tentang pemberdayaan masyarakat dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Tulisan ini akan membahas tentang budaya dan nilai-nilai gotong-royong oleh warga desa di Desa Pasekan, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, yang merupakan desa dampingan penulis sebagai Pendamping Desa.
Selayang Pandang Budaya Gotong-royong di Desa Pasekan
Melakukan pendampingan kepada pemerintahan desa maupun kepada masyarakat dalam rangka mengawal pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, penulis telah melakukan interaksi dengan masyarakat di beberapa desa di Kecamatan Eromoko. Sungguh mengesankan karena masyarakat di Kecamatan Eromoko rata-rata masih memegang teguh nilai-nilai gotong-royong, tak terkecuali masyarakat Desa Pasekan.
Desa Pasekan adalah salah satu desa di wilayah Kecamatan Eromoko yang secara geografis merupakan daerah perbukitan, dan berbatasan langsung dengan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta di sebelah barat, Desa Ngandong Kecamatan Eromoko sebelah utara, Desa Eromoko di sebelah timur, dan Desa Pucung Kecamatan Eromoko di sebelah selatan. Dengan luas wilayah 1.026,7 ha. Desa Pasekan terbagi menjadi 13 dusun, 13 RW, dan 19 RT.
Salah satu faktor yang menjadi kunci keberhasilan pembangunan di Desa Pasekan adalah adanya semangat gotong royong yang tinggi di kalangan masyarakatnya. Gotong royong merupakan salah satu nilai budaya yang telah mengakar kuat di masyarakat Desa Pasekan. Nilai ini diwujudkan dalam berbagai kegiatan, baik dalam bidang pembangunan fisik maupun non-fisik.
Salah satu program pembangunan yang dilakukan di Desa Pasekan adalah pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin di desa dengan penganggaran stimulan pemerintah desa sebesar sepuluh juta, lima belas juta, hingga dua puluh juta per kepala keluarga penerima manfaat.
Pembangunan RTLH di Desa Pasekan dilakukan dengan melibatkan masyarakat secara gotong royong. Masyarakat secara sukarela bergotong royong untuk membangun rumah bagi tetangganya yang kurang mampu.
Di Desa Pasekan, penulis menemukan budaya gotong-royong dengan istilah “sambatan”. Masyarakat Desa Pasekan memiliki kebiasaan gotong-royong sambatan dalam pengerjaan lahan pertanian, panen hasil hutan, membuat jalan akses ke hutan, dan kegiatan pembangunan rumah. Ada pembagian pekerjaan yang baik antara para pemuda, bapak-bapak paruh baya, orang tua, dan ibu-ibu rumah tangga.
Dalam membangun rumah, mereka berbagi tugas. Para orang tua laki-laki yang masih memiliki tenaga bahu-membahu menebang pohon bambu, kemudian membelahnya untuk dijadikan bahan bangunan seperti reng atau sesek (dinding dari anyaman bambu). Para pemuda lebih banyak mengerjakan pengangkutan bahan material seperti pasir, batu, dan semen, serta mengaduk adonan untuk pemasangan batako dan pengecoran. Sementara itu, para tukang mengarahkan proses pembangunan. Para lelaki bekerja tanpa upah, dengan keikhlasan dan tanpa paksaan. Ibu-ibu menyiapkan makanan untuk kebersamaan. Budaya ini benar-benar mencerminkan nilai luhur (adi-luhung) warisan leluhur.
Pembangunan Desa Pasca Lahirnya Undang-Undang Desa
Pembangunan desa merupakan upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 telah memberikan kewenangan lebih besar kepada desa dalam pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
Salah satu dampak positifnya adalah meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui musyawarah desa, perencanaan, dan pelaksanaan pembangunan.
Selain itu, peningkatan anggaran desa juga berdampak pada pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, irigasi, serta fasilitas pendidikan dan kesehatan. Perekonomian desa juga berkembang melalui sektor pertanian, peternakan, dan pariwisata.
Namun, masih ada tantangan seperti rendahnya kapasitas masyarakat desa, sehingga diperlukan pendampingan berkelanjutan.
Undang-Undang Desa Tak Seharusnya Menggerus Nilai Gotong-royong
Gotong-royong dalam pembangunan RTLH menunjukkan bahwa kebersamaan dapat meringankan beban. Pepatah Jawa “crah agawe bubrah, rukun agawe santosa” masih menjadi pedoman masyarakat desa.
Dana Desa menjadi peluang besar untuk pembangunan, namun harus tetap menjaga nilai gotong-royong. Tantangan yang muncul antara lain pengaruh konsumerisme dan individualisme akibat perkembangan teknologi.
Upaya pelestarian gotong-royong antara lain:
- Mengembangkan budaya lokal
- Mendorong swadaya masyarakat dalam pembangunan
- Memperkuat musyawarah desa
- Mengembangkan ekonomi tanpa menghilangkan nilai gotong royong
- Memprioritaskan program padat karya
Kesimpulan
Desa Pasekan memiliki potensi besar dengan kekuatan utama pada semangat gotong-royong masyarakatnya.
Pembangunan desa pasca Undang-Undang Desa mengalami peningkatan signifikan, namun tetap perlu menjaga nilai gotong-royong agar tidak tergerus oleh perkembangan zaman.
Diperlukan kesadaran bersama untuk terus melestarikan nilai-nilai tersebut.
Biodata Penulis
Taufik Walhidayah, lahir di Wonogiri pada 26 Desember 1980. Tinggal di Wonoboyo, Wonogiri. Pendidikan terakhir Institut Islam Mambaul Ulum Surakarta. Pernah bekerja sebagai kuli bangunan, petani, peternak, dan perangkat desa. Aktif dalam pemberdayaan masyarakat dan menjadi Pendamping Desa sejak 2016 di Kecamatan Eromoko. Ini merupakan tulisan pertamanya, sebagai bentuk refleksi pengalaman pendampingan desa.



Paeto
15 April 2026 15:56:30
Semoga desa Pasekan terus maju...