Desa Pasekan
Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Karena Hilang

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Karena HilangKartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Karena Hilang
Layanan ini diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk menggantikan KTP-el yang hilang. Proses ini memastikan pemohon mendapatkan pengganti KTP-el yang sah sesuai data kependudukan.
Persyaratan
Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Karena Hilang:
- Foto copy KTP kalau masih ada atau foto copy Kartu Keluarga terbaru;
- Surat Keterangan Kehilangan Kepolisian;



Paeto
15 April 2026 15:56:30
Semoga desa Pasekan terus maju...